Putusan PA TUAL Nomor 10/Pdt.G/2014/PA TUAL |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2014/PA TUAL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Hamin Latukau |
Hakim Anggota | Syarifa Saimima, I. Wawan Jamal |
Panitera | Abd. Rahman Sopalatu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (A.M.SERANG, S.Pi.,M.Si) untuk menjatuhkan talak satu Raj`i terhadap Termohon Konvensi (ARIANI SUSANTI, S.IP) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tual; 3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang masing-masing bernama Syalman Alfarizky bin A.M. Serang, Laki-laki umur 10 (sepuluh) tahun, Nur Inshani Armalia binti A.M. Serang, Perempuan umur 8 (delapan) tahun, dan Lafran Armansyah bin A.M. Serang, Laki-laki umur 3 (tiga) tahun berada dalam asuhan Pemohon Konvensi sebagai ayahnya sampai anak tersebut mumayyis atau mandiri;4. Menghukum Termohon Konvensi untuk menyerahkan anak-anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Syalman Alfarizky bin A.M. Serang, laki-laki umur 10 (sepuluh) tahun, Nur Inshani Armalia binti A.M. Serang, perempuan umur 8 (delapan) tahun, dan Lafran Armansyah bin A.M. Serang, laki-laki umur 3 (tiga) tahun, kepada Pemohon Konvensi;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang tempat nikah Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah Iddah sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama tiga bulan sebesar Rp7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp441.00,00,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2014/PA_TUAL.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2014/PA_TUAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2014/PA TUAL
Statistik3813