Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 118/Pid.Sus/2015/PN SdwMigasH.MUKHTAR Alias H.ATUNG Bin H.GAMBUL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Sh. Parlin Mangatas Bonatua, Suwandi |
Panitera | Merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------1.Menyatakan Terdakwa H.MUKHTAR Alias H.ATUNG Bin H.GAMBUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN ???;---------2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;--------------3.Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------5.Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- BBM jenis solar sebanyak 10 (sepuluh) drum, 1 tandon plastik kapasitas 1 (satu) ton yang berisikan BBM jenis solar atau jumlah keseluruhan + 3000 (tiga ribu) liter;-----------------------------------------------Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit kendaraan Dump Truck warna kuning No. Pol. KT 8670 DE;------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan yang berhak melalui Terdakwa Boby Bin Maulana.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- ( lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2015/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2015/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2015/PN Sdw
Statistik573