- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 4000 meter persegi yang terletak di RT.008/ RW. 004, Desa Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang dengan batas- batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. TI/PT. Piala Jaya.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik YULIANA LAIKH NAFI dan YULIUS RATO.
- Sebelah Barat berbatasan dengan perumahan 40 (empat puluh).
- Menyatakan menurut hukum tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang masuk menyerobot dan menguasai tanah Penggugat dengan cara menurunkan material diatas tanah sengketa serta membuat sebuah rumah darurat dengan ukuran kurang lebih 4 meter x 5 meter dibagian barat tanah sengketa dan membuat pagar dibagian utara tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat baik suka rela maupun dengan upaya paksa, apabila diperlukan dengan bantuan alat Negara dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 3. 371.000,- ( Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;.
Putusan PN Oelamasi Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Olm |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Amrullah, Br Hakim Anggota Made Astina Dwipayana |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah SAH milik Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2019/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2019/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Olm
Statistik9148