- Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO, A.Md tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.8.728.721,15 (delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah koma lima belas sen), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor 0560/PU/SP2D-LS/03/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor 3759/PU/SP2D-LS/08/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy SP2D nomor 4869/PU/SP2D-LS/10/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor/5265/PU/SP2D-LS/11/2017;
- 1 (satu) rangkap Fc. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Tahun Anggaran 2017 No. 605/31.c/BASTP/PPK-BM/.TR.PP/VII/2017, dilaksanakan oleh CV. ADYTYA PERKASA;
- 1 (satu) rangkap Fc. Dokumen Kontrak Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pelaksana CV. ADYTYA PERKASA Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap fc. Laporan 100% Peningkatan Jalan Wumbubangka Kabupaten Bombana Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Fc. Addendum No. 05a tanggal 07 Juli 2017;
- 1 (satu) Rangkap Asli Berkas Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor : 0027/PU/BM/SPP-LS/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 dengan jumlah Rp. 440.514.000,- untuk keperluan Biaya Uang Muka 30% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Wumbubangka;
- 1 (satu) Rangkap Asli Berkas Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0161/PU/BM/SPP_LS/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dengan Jumlah Rp. 881.028.000,- untuk keperluan Mountly Certificate I (MC I) 90% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Wumbubangka;
- 1 (satu) Rangkap Asli Berkas Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0231/PU/BM/SPM-LS/X/2017 sejumlah Rp. 73.419.000,- untuk pembayaran Mountly Certificate II 95% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Wumbubangka;
- 1 (satu) Rangkap Asli Berkas Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0231/PU/BM/SPP-LS/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dengan Jumlah Rp. 73.419.000,- untuk Biaya Pemeliharaan 5% atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Wumbubangka;
- 1 (satu) Rangkap Fc. Laporan Hasil Pengujian (Job Mix Design) CV. ADYTYA PERKASA;
- 1 (satu) Rangkap Fc. Data Quality Job Mix Formula Lapis Pondasi Klas. B Peningkatan Jalan Wumbubangka Kabupaten Bombana;
- 1 (satu) Rangkap Fc. Laporan Hasil Pengujian CBR lapangan Lapis Pondasi Klas. B Peningkatan Jalan Wumbubangka Kabupaten Bombana;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana Selaku KPA Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap FC. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana Selaku KPA Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana Ta. 2017;
- 1 (satu) Dokumen Fc. Keputusan Bupati Bombana No. 330 Tahun 2017 tanggal 17 November 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan daerah Kabupaten Bomban Tahun 2017;
- 1 (satu) Dokumen Fc. Keputusan Bupati Bombana No. 07 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017;
- 1 (satu) Dokumen Fc. Keputusan Bupati Bombana No. 04 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pendukung Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kab. Bombana;
- 1 (satu) Dokumen Fc. Petikan Keputusan Bupati Bombana No. 01 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017
- 1 (satu) Dokumen Fc. Petikan Keputusan Bupati Bombana No. 236 Tahun 2017 tanggal 04 September 2017;
- 1 (satu) dokumen Fc. Keputusan Bupati Bombana No. 06 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) rangkap Fc. Dokumen Laporan 100% Peningkatan Jalan Wumbubangka Kabuaten Bombana Tahun 2017;
- 1 (satu) Rangkap Fc. Dokumen SPK Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Wumbubangka dengan Konsultan Pelaksana CV. ELRAFA CONSULT;
- 1 (satu) Rangkap Fc. Dokumen Laporan Kemajuan 93,83% Peningkatan Jalan Wumbubangka Kab. Bombana Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Asli dokumentasi kegiatan pekerjaan pengawasan teknis peningkatan jalan poros wumbubangka Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap dokumen Fc. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU dan PR Kabupaten Bombana Nomor : 025 Tahun 2017 tentang Penunjukan Tim Direksi Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap Fc. AS BUILD DRAWING Peningkatan Jalan Wumbubangka Kabupaten Bombana Tahun 2017;
- 30. 1 (satu) rangkap dokumen Fc. Pengembalian Temuan Audit BPK RI TA. 2017 An. CV. ADYTYA PERKASA sejumlah Rp. 214.246.977,- tanggal 26 November 2019.
Putusan PN KENDARI Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Pancaria, Br Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Bombana. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2013 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Statistik180106