Putusan PN SELONG Nomor 7/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 7/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat VIII, Tergugat X, dan Tergugat XIII ;2. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Sebidang Tanah sawah dengan Pipil Nomor 549, Persil Nomor 164, KIas II, Luas 0.840 Ha. yang terletak di Subak Loanggali, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Tercatat atas nama AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK (Kakek Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kali.- Sebelah Timur : Kali.- Sebelah Selatan : Parit.- Sebelah Barat : Parit. Adalah Tanah milik AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK (Kakek Penggugat);3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK ;4. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan PAPUK CINDRE ( kakek Tergugat 1 s/d 7 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada DINAH ALIAS DIOK (ibu Penggugat) setelah AMAQ DINAH ALIAS AMAQ DIOK (kakek penggugat) meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan AMAQ SUPARHUN ( orang tua Tergugat 1 s/d 5 ) dan INAQ RIDWAN ( orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa tetapi tetap mempertahankan obyek sengketa dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum setelah orang tuanya PAPUQ CINDRE meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;6. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan AMAQ SUPARHUN (orang tua Tergugat 1 s/d 5 ) yang menjual sebahagian obyek sengketa seluas + 0.100 Ha. kepada AMAQ RAHMIN Alias H. HUMAIDI ( T 8 ), kemudian seluas + 0.490 Ha. dijual kepada H. JUHAIRI ( suami T 9/orang tua T10 dan 11 ), demikian juga tindakan dan perbuatan INAQ RIDWAN (orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) yang menjual sebahagian obyek segketa seluas + 0.250 Ha. kepada AMAQ MAHYUN alias H. MAHMUDIN ( T 12 ) dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum AMAQ DINAH alias AMAQ DIOK yang berhak atas obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;7. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan INAQ JUHAERI ( T 9 ), INAQ ANAH ( T 10 ) dan INAQ NIAH ( T 11 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, tetapi tetap mempertahankan sebahagian obyek sengketa seluas + 0.490 Ha. tersebut dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum setelah suami/orang tuanya yaitu H. JUHAERI meninggal dunia dan tindakan dan perbuatan Tergugat IX, X dan XI yang mengadaikan sebahagian obyek sengketa seluas + 0.490 tersebut kepada AMAQ ANI ( T XII ) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;8. Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul karenanya yang diperoleh/dipegang oleh para Tergugat baik itu surat jual beli, surat gadai, SPPT, sertifikat hak milik dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan obyek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampaingkan sebagai bukti surat dalam perkara a quo ;9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ) ;10. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.491.000 ,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1860 K/Pdt/2016
Pertama : 7/PDT.G/2015/PN.SEL
Banding : 15/PDT/2016/PT.MTR
Statistik5748