Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PID/2014/PT.TTE |
|
Nomor | 14/PID/2014/PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 14/PID/2014/PT.TTENARNI NOHO Alias NANIMelaksanakan perkawinansedang diketahuinya bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagiPN.TTE |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kami S U D I Y A T N O |
Hakim Anggota | Albert Monang Siringoringo, Hadi Siswoyo |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 13 MEI 2014 Nomor : 78/Pid.B/2014/PN.Tte, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa NARNI NOHO Alias NANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melaksanakan perkawinan, sedang diketahuinya bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menyatakan agar Terdakwa ditahan ;4. Menetapkan agar selama terdakwa ditahan dalam tahanan kota agar dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;5. Menetapkan barang bukti berupa : -??? 1 (satu) bundel Buku Nikah istri warna hijau milik korban an.NIDA ABA (asli), dikembalikan kepada NIDA ABA ;??? 1 (satu) bundel Buku Nikah suami warna coklat milik Terdakwa an. YAMIN BAHARUDIN (asli), dikembalikan kepada YAMIN BAHARUDIN ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp 2500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID/2014/PT.TTE.zip
- Download PDF
- 14/PID/2014/PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID/2014/PT.TTE
Pertama : 78/Pid.B/2014/PN.Tte
Statistik6925