Putusan PN SUMENEP Nomor 228/Pid.B/2017/PN.Smp |
|
Nomor | 228/Pid.B/2017/PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiyaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Firdaus, Arie Andhika A |
Panitera | Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | . MENYATAKAN TERDAKWA ZANI BIN ASID TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ZANI BIN ASID TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN 10 (SEPULUH) HARI; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - SEBUAH SARUNG WARNA HIJAU MOTIF BATIK, - SEBUAH CINCIN BATU AKIK BERWARNA HIJAU BERDIAMETER RING 8 MM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6 MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | P U T U S A NNo.228/Pid.B/2017/PN.SmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ZANI Bin ASIDTempat lahir : SumenepUmur / tanggal lahir : 44 tahun / Tahun 1973 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Kerangkeng, Ds bantelan, Kec.Batuputih, Kab. SumenepAgama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :1. Penyidik Polres sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017; 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017;4. Penahanan oleh Majelis Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2017;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum - Pengadilan Negeri tersebut;- Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa ZANI Bin ASID terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZANI Bin ASID dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa: - sebuah sarung warna hijau motif batik, yang digunakan oleh saksi korban pada waktu dianiaya dan sebuah cincin batu akik, dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00( lima ribu Rupiah); Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah masing-masing sebagai berikut ;1. Saksi MATRO dipersidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :- Bahwa benar saksi pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB lewat di depan rumah Holid di Dusun Juseraje Desa Bantelan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, di rumah Holid melihat terdakwa dan Holid duduk di teras rumah sedang mengobrol, lalu terdakwa dan Holid pindah tempat kedepan halaman rumah Holid tepatnya di pinggir jalan, lalu mendengar suara gaduh dan saksi ditegur oleh Mamsura yang berada di depan rumahnya ??? kok tidak dilerai itu ada orang bertengkar???, saksi tidak melerai karena kaget/terkejut melihat terdakwa saling pukul dengan Holid, setelah itu saksi mau menghalangi terdakwa dan mau bertanya mengapa saling pukul, tapi terdakwa tidak menghiraukan dan langsung pulang;- Bahwa saksi bersama Mamsura dan Dhura menolong Holid yang pelipis kirinya mengeluarkan darah, saksi sempat bertanya kepada Holid, ada masalah apa kok saling pukul terdakwa, tapi Holid bilang tidak ada masalah apa-apa;- Bahwa Terdakwa sudah minta maaf kepada saksi dan sudah ada perdamaian antara saksi dengan terdakwa ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa dibacakan keterangan: Saksi II. HOLID tersebut, sesuai dengan Berita Acara Penyidik yang dibuat oleh Teguh Cahyanto, SH. . NRP. 83110796 Pangkat Bripka, Jabatan Penyidik Polres Sumenep pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2017 yang keterangan saksi dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa Terdakwa ZANI Bin ASID di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap HOLID di Dusun Juseraje Desa Bantelan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep dengan menggunakan tangan kanan memukul wajah Holid sebanyak satu kali mengenai pelipis kirinya hingga berdarah, lalu terdakwa dan saksi korban dilerai oleh Matro, lalu terdakwa dan Holid pulang ke rumah masing-masing;- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Batuputih;- Bahwa benar gara-garanya adalah terdakwa telah dituduh memiliki ilmu santet yang sumbernya dari Holid;- Bahwa benar terdakwa khilaf dan merasa menyesal atas kejadian tersebut dan telah meminta maaf kepada saksi korban ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : sebuah sarung warna hijau motif batik, yang digunakan oleh saksi korban pada waktu dianiaya dan sebuah cincin batu akik ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa sarung dan cincin serta Visum et Repertum yang diajukan oleh penuntut Umum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap HOLID di Dusun Juseraje Desa Bantelan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep dengan menggunakan tangan kanan memukul wajah Holid sebanyak satu kali mengenai pelipis kirinya hingga berdarah, lalu dilerai oleh Matro, lalu terdakwa dan Holid pulang ke rumah masing-masing;- Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Batuputih;- Bahwa benar gara-garanya adalah terdakwa telah dituduh memiliki ilmu santet yang sumbernya dari Holid;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Barang Siapa;2. Unsur Melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat ;Ad. 1. Unsur ???Barang Siapa???- Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi yang hadir dipersidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa ZANI Bin ASID lengkap dengan segala identitasnya.- Bahwa selama proses di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwaDengan demikian unsur ???barang siapa??? telah terpenuhi.Ad.2. Unsur ???Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka???- Bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah merusak kesehatan orang lain atau menimbulkan sakit atau luka ;- Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap HOLID di Dusun Juseraje Desa Bantelan Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep dengan menggunakan tangan kanan memukul wajah Holid sebanyak satu kali mengenai pelipis kirinya hingga berdarah, lalu kami dilerai oleh Matro, lalu terdakwa dan Holid pulang ke rumah masing-masing;- Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Batuputih;- Bahwa benar gara-garanya adalah terdakwa telah dituduh memiliki ilmu santet yang sumbernya dari Holid;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ???Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka ??? telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal. 351 ayat (1 ) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat pada orang lain ; Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa dan korban sudah berdamai dan ada surat pernyataan perdamaian ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Memperhatikan, Pasal. 351 ayat (2 ) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ZANI Bin ASID tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZANI Bin ASID tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - sebuah sarung warna hijau motif batik,- sebuah cincin batu akik berwarna hijau berdiameter ring 8 mm,dirampas untuk dimusnahkan; 6 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari RABU, tanggal 06 Desember 2017 oleh kami ARLANDI TRIYOGO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ARIE ANDHIKA A,SH.MH. dan FIRDAUS,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Rr. SRI WAHJUNINGSIH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARRY ACHMAD DWI M, S.H.. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, ARIE ANDHIKA A,SH.MH. ARLANDI TRIYOGO,SH.MH. FIRDAUS,SH. Panitera Pengganti , Rr. SRI WAHJUNINGSIH |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
13