Putusan PN PEKALONGAN Nomor 48/Pdt.G/2015/PN.Pkl |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2015/PN.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnawan Narsongko |
Hakim Anggota | Moch. Ichwanudin, Indriani |
Panitera | Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi adalah pengurus yang sah dalam kedudukannya sebagai Direktur I Persekutuan Komanditer ???CV. ANUGRAH SETIAWAN??? yang berhak mewakili perseroan melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan ;- Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara HENDRO SETIAWAN dengan CV. ANUGERAH SETIAWAN, sebagaimana dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 63 tanggal 23 Desember 2010 yang dibuat di hadapan DAROSY ERNYA MEIGAFATMA, S.H., Notaris di Pekalongan adalah sah dan mengikat ;- Menolak gugatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat rekonvensi/Para Tergugat konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat rekonvensi IV/Tergugat konvensi IV (RIO SANTOSO SETIAWAN) sebagai Direktur II berhak mewakili perseroan Komanditer CV ANUGRAH SETIAWAN yang didirikan berdasarkan akta Nomor : 72, tanggal 29 Nopember 2010, yang dibuat dihadapan DAROSY ERNYA MEIGAFATMA, S.H, Notaris di Pekalongan untuk mewakili persereoan guna melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan ; - Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi/Para Tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Para Tergugat konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 901.000,- (Sembilan ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PN.Pkl
Banding : 88/Pdt/2016/PT SMG
Statistik13021