- Menyatakan Terdakwa UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 327.373.370,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dititip kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka disetorkan ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 1 (satu) Bundel Buku Pemerintah Kabupaten Kolaka Kecamata Baula Desa Longori Tentang Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2015-2020;
- 1 (satu) Bundel Buku Peraturan Desa Longori Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Buku Peraturan Desa Longori Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (Satu) Tahun 2016 terkait ADD Dan DD Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Dua (II) Tahun 2016 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Tiga (III) Tahun 2016 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semester I T.A. 2016 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semester II T.A. 2016 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Dan Realisasi Anggaran Pelaksanaan Dana Desa Dan Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Tahun 2016;
- 1 (satu) Bundel Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani Lokasi Dusun III Desa Longori Kecamatan Baula T.A. 2016;
- 1 (satu) Bundel Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Drainase Lokasi Dusun III Desa Longori Kecamatan Baula T.A. 2016;
- 1 (satu) Bundel Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembuatan Duicker Plat (2 Unit) Lokasi Dusun III Desa Longori Kecamatan Baula T.A. 2016;
- 1 (satu) Bundel Buku Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2017 Nomor : 01 / Prd / 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Buku Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2017 Nomor : 03 / Prd / 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Bulan Januari, Februari, Maret, Dan April Tahun 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Bulan Mei, Juni Dan Juli Tahun 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Dan DD Tahap II Bulan Agustus s/d Oktober Tahun Anggaran 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban ADD Tahap III Bulan November Tahun Anggaran 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 ((satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Tahap IV Tahun Anggaran 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semester I Tahun 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semester II Tahun 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP ? DESA ) tahun 2016 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara 2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP ? DESA ) tahun 2017 Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 01511/SP2D/1.20.05.02/2016, tanggal 25 April 2016 Tahun Anggaran 2016, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 370.689.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : SPM-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa), Tahap Pertama (I) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2016, sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 04641/SP2D/1.20.05.02/2016, tanggal 11 October 2016 Tahun Anggaran 2016, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 247.126.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa), Tahap Dua (II) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2016, sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 02419/SP2D/1.20.05.02/2016, tanggal 7 June 2016 Tahun Anggaran 2016, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 171.458.750,00 (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Pertama (I) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2016 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 05927/SP2D/1.20.05.02/2016, tanggal 2 Desember 2016 Tahun Anggaran 2016, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 71.628.400,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Dua (II) Kec. Baula Desa Longori Tahun Anggaran 2016 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 06519/SP2D/1.20.05.02/2016, tanggal 28 Desember 2016 Tahun Anggaran 2016, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 69.631.925,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Tiga (III) Kec. Baula Desa Longori Tahun Anggaran 2016 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 01274/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 19 April 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 69.631.925,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Empat (IV) Kec. Baula Desa Longori Tahun Anggaran 2016 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 01402/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 28 April 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 469.786.200,00 (empat enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) kepada FRANSISCO TARUK BAYUN, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Desa (DD) Tahap Pertama (60%) Kec. Baula Desa Longori Tahun Anggaran 2017 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 04842/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 18 October 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 313.190.800,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) kepada DWI NUR ASTRID, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Desa (DD) Tahap Kedua (40%) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2017 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 02458/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 14 June 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 72.671.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada DWI NUR ASTRID, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Pertama (I) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2017 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 04760/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 16 October 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 72.671.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada DWI NUR ASTRID, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Dua (II) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2017 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 05652/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 13 November 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 72.671.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada DWI NUR ASTRID, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Tiga (III) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2017 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor: 06637/SP2D/4.04.01.02/2017, tanggal 18 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : Pengeluaran BPD Sultra Cab. Kolaka, memindahbukukan dari baki Rekening Nomor : 002.01.02.000822-6 uang sebesar Rp. 386.485.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada DWI NUR ASTRID, Nomor Rekening Bank : 210.01.05.000077.6, Bank / Pos : BDP Sultra, Keperluan untuk : Pembayaran SP2D-LS atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap Empat (IV) Kec. Baula Desa Langori Tahun Anggaran 2017 sesuai SPP terlampir, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya; dan
- 2 (dua) lembar Rekening Koran dan Giro Bank Sultra dengan Nomor rekening 210 01.05.000077-6 periode 01 Januari 2016 S/D 31 Desember 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota |
M.ab, Hakim Anggota 1: Mulyono Dwi Purwanto, Cfe hakim Anggota 2: Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
50