- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : SUHENDRA, Praka, NRP 31090410731289 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- 1 (satu) unit Speed Boat ???Dua Putra??? dengan mesin Yamaha 200 PK 3 (tiga) unit.
- 100 (seratus) unit Labtop merk Asus.
- 5030 (lima ribu tiga puluh) unit Handphone.
- 140 (seratus empat puluh) buah kotak Handphone.
- 620 (enam ratus dua puluh) unit Tablet.
- 135 (seratus tiga puluh lima) buah tas Labtop.
- 1 (satu) koli perlengkapan kosmetik.
- 1 (satu) lembar Pas kecil Nomor 13642/DISHUB/UPT-SG/IV/2017 tanggal 17 April 2017.
- 1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan Nomor : 13642/DISHUB/UPT- SG/IV/2017 tanggal 17 April 2017.
- 1 (satu) buah) KTP a.n. Tengku Mahdarudin dengan Nomor : 1405060405700006 berlaku sampai 4 Mei 2018.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Penyisihan Barang Bukti dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun tanggal 30 Agustus 2017.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Penyitaan Nomor SPP- 01/WBC.04/KPP. MP.0102/PPNS/2017 tanggal 15 Agustus 2017) dari penyidik kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun tanggal 15 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Nomor : 209/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 22 Agustus 2017 dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
- 1 (satu) lembar Pas kecil Nomor : 13642/DISHUB/UPT-SG/IV/2017 tanggal 17 April 2017 Speed Boat Dua Putra.
- 2 (dua) lembar Surat Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun No: S- 385/WBC.04/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 September 2017 tentang perhitungan kerugian Negara.
- 2 (dua) lembar foto barang bukti yang telah disita oleh penyidik kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
- 1 (satu) lembar foto barang bukti penyisihan.
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 28-K/PM.I-03/AD/II/2018 |
|
Nomor | 28-K/PM.I-03/AD/II/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Gunawan, Br Hakim Anggota Idolohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI ???Secara bersama-sama mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban Pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan Pejabat Bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan Undang-undang??? Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda 5.000.000 (lima juta rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan penjara. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Barang-barang : j. 1 (satu) lembar Surat Keterangan kecakapan Nomor AL.406/08/22/IV.PHB/15/2000 tanggal 11 Agustus 2017. k) 2 (dua) unit Handphone. (keterangan barang bukti pada poin a sampai poin I diluar berkas perkara dan telah disita serta berada di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPP-01/WBC.04/KPP. MP.0102/PPNS/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan sudah ditetapkan oleh Pengadilan sesuai Surat penetapan Nomor : 209/Pen.Pid/2017/PN Tbk tanggal 22 Agustus 2017 dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun). m) 1 (satu) unit laptop tipe A456U warna hitam (S/N H6NOCX10D77320C) merk Asus. n) 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung Galaxi J7 Prime warna White Gold (Imei 1:354462/08/900397/8, Imei 2 354463/08/900397/6). o) 1 (satu) unit Handphone merk Advan S5 E 4 GS warna hitam (Imei 1:354067080754907, Imei 2:35406708078904). p) 1 (satu) unit Tablet merk Advan (Imei 1:353075083779632, Imei 2:353075084779631). (keterangan barang bukti pada poin m sampai p digunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa Achmat Patoni Ali Masudin, Sertu dkk 3 (tiga) orang). Ditentukan statusnya dalam perkara lain dalam hal ini perkara Praka Feri Kurniawan NRP.31090403720888. 2) Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28-K/PM.I-03/AD/II/2018.zip
- Download PDF
- 28-K/PM.I-03/AD/II/2018.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-K/PM.I-03/AD/II/2018
Statistik776