Putusan PTA SURABAYA Nomor 274/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah Perdata Agama |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H.m.abd.rohim, M.h - H. Mahmudi |
Panitera | Hj. Siti Rofiâah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA.Mlg tanggal 18 Desember 2018 M bertepatan dengan tanggal 10 Rabiulakhir 1440 H, dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Malang atas Obyek Sengketa berupa Tanah beserta rumah yang ada di atasnya, yang terletak di Jalan Cengger ayam 1 No. 13, RT.05/RW.08 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;3. Membatalkan hibah yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2;4. Menyatakan Akta Hibah Nomor 08/2014 yang diterbitkan oleh PPAT Titik Soeriyati Soekesih, tanggal 12 Maret 2014 tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk tunduk dan mentaati putusan ini dan mengembalikan obyek sengketa dan semua surat-surat yang terkait dengan Obyek Sengketa/Obyek Hibah kepada Penggugat tanpa syarat;6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 4.030.200,- (Empat juta tiga puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Tergugat;- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2018/PA.MLG
Banding : 274/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik13392