Putusan PN KABANJAHE Nomor 280/Pid.B/2013/PN.KBJ |
|
Nomor | 280/Pid.B/2013/PN.KBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Lestari Sembiring |
Hakim Anggota | Raditya Yuri Purba, Renaldo M.h Tobing |
Panitera | Hormalince Br Payung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan terdakwa AZI PAISAL alias SIWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZI PAISAL alias SIWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening berles merah berisikan 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,9 (nol koma sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening berles merah bekas sabu-sabu dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berles merah berisikan plastik klip kecil warna bening berles merah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar dalam keadaan kosong;??? 1 (satu) buah botol kecil warna bening yang terbuat dari plastik (botol larutan penyegar cap badak) tutupnya warna hijau memiliki dua lobang dan di dalam botol tersebut berisikan 13 (tiga belas) pipet aqua yang berlainan bentuk, 1 (satu) buah tusuk gigi, 1 (satu) buah jarum suntik, 3 (tiga) buah korek kuping, 2 (dua) buah pipet kaca kecil terpasang kompeng dan 1 (satu) buah kompeng;??? 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merek GHL BA series 100 g x 0,01 g;??? 2 (dua) buah handphone masing-masing bermerek Nexian warna hitam dan Nokia warna putih;??? 1 (satu) potong baju jaket kulit warna coklat merek mdwdr;??? 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 R warna hitam dengan No. Pol. BK 4044;??? 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 R warna hitam dengan No. Pol. BK 4142 SG;??? Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);??? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih; Kesemuanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa FERNANDO TARIGAN;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.B/2013/PN.KBJ
Statistik485