Putusan PN BATAM Nomor 1139/Pid. Sus/2016/PN. Btm |
|
Nomor | 1139/Pid. Sus/2016/PN. Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Penempatan dan Perlindungan TKI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahrial Alamsyah Harahap |
Hakim Anggota | Jasael, Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa WINANTO WIJAYA Als SONY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak menempatkan Warga Negara Indoenesia untuk bekerja diluar negeri? sebagaimana dalam Dakwan Tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WINANTO WIJAYA Als SONY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (satu) buah buku paspor nomor B 3887462 an TEGUH TRIYANTO ;- 1 (satu) buah buku paspor nomor B 0612270 an CHANDRA NOVENDRI BUTAR-BUTAR ;- 1 (satu) buah buku paspor B 2093342 an MUHAMAD ASROFI ;Dikembalikan kepada masing-masing Saksi korban ;- 1 (satu ) unit HP Nokia Model 105 warna merah ;- 1 (satu) unit Tab Lenovo warna hitam ;- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7 warna gold ;- 1 (satu) unit HP Nokia Model 105 warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1139/Pid._Sus/2016/PN._Btm.zip
- Download PDF
- 1139/Pid._Sus/2016/PN._Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2296 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 1139/Pid.Sus/2016/PN.Btm
Statistik13965