- Menyatakan Terdakwa M. ALI SADIKIN Alias ALIKIN Bin Alm. ABBAS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tindak Pidana Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ALI SADIKIN Alias ALIKIN Bin Alm. ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung berisi 21 (dua puluh satu) bungkus Teh Cina yang berisi Kristal Putih (shabu) dengan berat lebih kurang 21.799 (dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan) gram dan 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus Teh Cina yang berisi kristal putih (shabu) dengan berat lebih kurang 3.108 (tiga ribu seratus delapan) gram, dengan jumlah keseluruhan 24 (dua puluh empat) bungkus Teh Cina merk ?GUANYINWANG? yang didalamnya berisi Kristal Putih (shabu) dengan berat 24.907 (dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) gram brutto, telah dimusnahkan sejumlah 24.883 (dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga) gram dan disisihkan 24 (dua puluh empat) gram untuk keperluan LAB (sisanya Methampetamina / shabu sebanyak 17,2178 (tujuh belas koma dua ribu seratus tujuh puluh delapan) gram netto untuk pembuktian perkara.
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna hitam dengan nomor Sim card : 082369483464.
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna hitam dengan nomor Sim Card : 082275345667.
- 1 (satu) buah SIM atas nama M. Ali Sadikin.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna merah dengan Nopol BL 4448 ZAI beserta STNK dan BPKBnya.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000
Putusan PN Meureudu Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Mrn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Syahputra, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias YUNUS Bin Alm. JAILANI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk Negara. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2020/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Mrn
Statistik12340