Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 384 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Perbedaan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 UU Tipikor |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Judex Factie menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider dengan pertimbangan bahwa kapasitas Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan merupakan jabatan fungsional yang memiliki kewenangan tertentu melakukan pembayaran pada Dinas Kesehatan, akan tetapi Terdakwa tidak menjalankan fungsi kewenangan yang dimiliki sebagiamana mestinya, sehingga unsur setiap orang dari dakwaan primair tidak terpenuhi. MA membatalkan putusan judex factie. MA berpendapat bahwa perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 384_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 384 K/Pid.Sus/2018
Lainnya : 11/PID.TPK/2017/PT SMR
Pertama : 60/Pid.Sus- TPK/2016/PN Smr
Statistik18491408