Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 821/Pdt.G/2011/PAJT |
|
Nomor | 821/Pdt.G/2011/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Kailani |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ai Zainab, Dra. Haulillah |
Panitera | -dwiarti Yuliani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta-harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat yaitu :a. Tanah milik Adat No. C 171 hak kepemilikan atas nama Syamsul Anwar Harahap berdasarkan Akta Jual Beli No. 892/JB/III/1988 tanggal 30 Maret 1988 yang terletak di Desa Cibubur, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan luas tanah 1500 m (seribu lima ratus meter persegi) Persil Nomor 24, Kohir Nomor C 171 Blok S. II dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Syamsul Anwar Harahap- Sebelah Timur : Tanah Sdr. Anan- Sebelah Selatan : Tanah Sdr. H. Gomar- Sebelah Barat : Tanah Sdr H. H. Gaetb. Girik Nomor 4617 hak kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 12 Agustus 1990 atas nama Eksi Woro Andayani dengan luas tanah 509 m (lima ratus sembilan meter persegi) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Sdr. Tupang dan Mansur- Sebelah Timur : Tanah Sdr. Ny. Enid an Azri- Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Asmat- Sebelah Barat : Tanah Sdr S.A.Hc. Luas tanah 254 m (dua ratus lima puluh empat meter persegi atas nama Syamsul Anwar Harahap dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Sdr. Sah- Sebelah Timur : Tanah Hj. Anang- Sebelah Selatan : Tanah Hj. Anang- Sebelah Barat : Jalan Umum.Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat.3. Menetapkan harta-harta bersama tersebut diatas dibagi dua yaitu :- Seperdua bagian (50 %) hak Penggugat.- Seperdua bagian (50 %) hak Tergugat.4. Menghukum Tergugat menyerahkan seperdua bagian (50 %) hak Penggugat dari harta bersama tersebut diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (fisik) maka harus dibagi menurut penjualan secara lelang Negara.5. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.816.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt.G/2012/PTA.JK
Pertama : 821/Pdt.G/2011/PAJT
Statistik220