Putusan PT BANDA ACEH Nomor 195/PID/2015/ PT-BNA |
|
Nomor | 195/PID/2015/ PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dachrowi.sa. |
Hakim Anggota | 1. Hj. Hasmayetti, Um 2. Zainal Abidin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 27 Agustus 2015, Nomor; 68/Pid.Sus/2015/PN-BIR, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai halaman 14 perkara pidana Nomor.195/Pid/2015/PT-BNAlamanya pidana yang dijatuhkan sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagaiberikut ;1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN Bin YUNUS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta MenjualNarkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyarlima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik beningdan dibalut lagi dengan plastik hitam seberat 98,7 (sembilan puluh delapankoma tujuh) gram.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraT. Faisal T. Nurdin ;- 1 (satu unit HP. Warna putih merk Samsung .Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi .- 1 (satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BL 9444 WW warna hitammerah .- 1 (satu unit mobil Daihatsu Taft GT Nopol BK 10 KJ warna hitam .Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraMuhammad Iqbal Bin Muslem .6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilanyang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID/2015/_PT-BNA.zip
- Download PDF
- 195/PID/2015/_PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/PID/2015/ PT-BNA
Pertama : 68/Pid.Sus/2015/PN-BIR
Statistik2725