- Menyatakan Terdakwa DEDI SUSANTO, S.E., MPA. Bin H. YURLIS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada Penuntut umum untuk mengembalikan kepada Terdakwa uang pengganti dari kerugian Negara yang terlanjur Terdakwa kembalikan/setor ke ke rekening kas umum daerah kab. Kuansing dengan nomor rekening 1140200630 sejumlah Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PEKANBARU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Januari 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarudi, Br Hakim Anggota Yanuar Anadi | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Barang Bukti No. 11-172 terlampir didalam berkas. Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara lain; 7.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Statistik12431