- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 60/PDT.G/2019/PN BJB., TANGGAL 6 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA PERJANJIAN - MEMINJAM MODAL TERTANGGAL 24 JULI 2017 DAN TERTANGGAL 26 JANUARI 2018. TERSEBUT.
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING YANG TIDAK MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN MODAL SEBESAR RP.1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING ADALAH PERBUATAN INGKAR JANJI.
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN MODAL SEBESAR RP.1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS.
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KEUNTUNGAN SEBESAR RP.160.000.000.- ( SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH ) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 60/Pdt.G/2019/PN Bjb., tanggal 6 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian - Meminjam Modal Tertanggal 24 Juli 2017 dan Tertanggal 26 Januari 2018. Tersebut.
- Menyatakan perbuatan Tergugat sekarang Pembanding yang tidak mengembalikan uang pinjaman modal sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat sekarang Terbanding adalah perbuatan ingkar janji.
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk mengembalikan uang pinjaman modal sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat sekarang Terbanding secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar keuntungan sebesar Rp.160.000.000.- ( seratus enam puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
- Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 58/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 58/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brsuko Triyono |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2246 K/Pdt/2021
Banding : 58/PDT/2020/PT BJM
Statistik9434