- Menyatakan terdakwa YUDI STIRA Als. IWAN Bin YUDASIDE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN, PENGHILANGAN, PENGRUSAKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK DENGAN TUJUAN AGAR INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK TERSEBUT DIANGGAP SEOLAH-OLAH DATA YANG OTENTIK??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; --------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) lembar hasil cetak gambar screenshoot website ; --------------
- 5 (lima) lembar hasil cetak gambar screenshoot SMS Caster ; ---------------
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna silver ; ------------------------------------
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Aspire One warna merah ; ---------------------
- Email : labadi.inapisa89@gmail.com ; -----------------------------------------------
- 2 (dua) unit 16 PORT USB merk SIPOLAR warna hitam ; ---------------------
- 32 (tiga puluh dua) unit Modem merk Huawei ; -----------------------------------
- 32 (tiga puluh dua) keping SIM Card Telkomsel ; --------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru imei : 354853081880142 berikut SIM Card Telkomsel dengan nomor 082213873995 ; ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : F-2732-ZE warna biru berikut STNK an. YUDI S dan BPKB No. I-09163041 an. YUDI S ; ----
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------------------------------------
- 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna putih ; ------------------------------------
- 2 (dua) unit 16 PORT USB merk SIPOLAR warna hitam ; ---------------------
- 32 (tiga puluh dua) unit Modem merk Huawei ; -----------------------------------
- 32 (tiga puluh dua) keping SIM Card Telkomsel ; --------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, warna hitam model X2-02, type RM-694 dengan nomor imei : 356318/05/497490/8 ; ----------------------------
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------------------------------------
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna hitam ; -----------------------------------
- 2 (dua) unit 16 PORT USB merk SIPOLAR warna hitam ; ---------------------
- 32 (tiga puluh dua) unit Modem merk Huawei ; -----------------------------------
- 32 (tiga puluh dua) keping SIM Card Telkomsel ; --------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam imei : 359755067346920 berikut SIM Card Telkomsel dengan nomor 082293932529 ; ---------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------------------------------------
- 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam ; -------------------------------------
- 2 (dua) unit 16 PORT USB merk SIPOLAR warna hitam ; ---------------------
- 32 (tiga puluh dua) unit Modem merk Huawei ; -----------------------------------
- 32 (tiga puluh dua) keping SIM Card Telkomsel ; --------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru model : RM-1134, nomor Imei : 359755066484763 berikut sim card telkomsel 0822 1387 3996 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih Tipe A33W, nomor Imei 1 : 863089031962698, Imei 2 : 863089031962680 berikut sim card Indosat ; -------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------------------------------------
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER Aspire Series warna hitam ; -----------------
- 2 (dua) unit 16 PORT USB merk SIPOLAR warna hitam ; ---------------------
- 32 (tiga puluh dua) unit Modem merk Huawei ; -----------------------------------
- 32 (tiga puluh dua) keping SIM Card Telkomsel ; --------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, warna hitam 105, imei : 359755064176585 ; ----------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------------------------------------
- 18 (delapan belas) buah kartu ATM Bank BRI ; -----------------------------------
- 13 (tiga belas) buah kartu ATM Bank BNI ; ----------------------------------------
- 8 (delapan) buah kartu ATM Bank Mandiri ; ---------------------------------------
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------------------------------------
Putusan PN SUKABUMI Nomor 148/Pid.Sus/2017/PN SKB |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2017/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Munandar, Hakim Anggota Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusdinar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara an. EKO PRAN STIO Als. EKO Bin MAHMUD, dkk dengan Nomor 149/Pid.Sus/2017/PN.Skb; ------------------------------------------------------------------ Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2017/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2017/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2017/PN.SKB
Statistik758