- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DAN KUASA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 11/PDT.G/2020/PN SKW TANGGAL 29 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING I / TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YAITU DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 1.064.600,00 (SATU JUTA ENAM PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Penggugat dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Skw tanggal 29 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut sedemikian rupa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Pembanding I / Terbanding II semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan, yaitu dalam Tingkat Pertama sebesar Rp. 1.064.600,00 (satu juta enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) dan dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 67/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 67/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brhermawansyah |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 54 K/Pdt/2023
Banding : 67/PDT/2020/PT PTK
Statistik8729