Putusan PT DENPASAR Nomor 215/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 215/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I Konpensi.-------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 23/ Pdt.G/ 2015/PN.Gin. tanggal 7 September 2015.--------------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I Konpensi.-------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 23/ Pdt.G/ 2015/PN.Gin. tanggal 7 September 2015.---------------------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : ---------------------------------------DALAM KONPENSI .-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi.---------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I Konpensi / Pembanding dan Tergugat II Konpensi / Turut Terbanding.------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara.------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Terbanding untuk sebagian ;-----2. Menyatakan bahwa Penggugat Konpensi / Terbanding I Made Geliling adalah salah satu ahli waris yang sah dari almarhum I Ngayon ; ----------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Terbanding selain dan selebihnya ; --DALAM REKONPENSI .---1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah sengketa adalah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati.----3. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 478 / Desa Sayan , gambar situasi tanggal 30 - 6 ? 1997, pipil no.510, persil 80b, luas 2200 M2 atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati adalah sah.---------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Terbanding agar mengembalikan tanah sengketa kepada Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati , bila perlu dengan bantuan aparat terkait.-----5. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; --DALAM KONPENSI / REKONPENSI .---- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;DALAM KONPENSI .-Dalam Eksepsi.------- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I Konpensi / Pembanding dan Tergugat II Konpensi / Turut ---Dalam Pokok Perkara.--------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Terbanding untuk sebagian ;-----2. Menyatakan bahwa Penggugat Konpensi / Terbanding I Made Geliling adalah salah satu ahli waris yang sah dari almarhum I Ngayon ; --------3. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Terbanding selain dan selebihnya ; --DALAM REKONPENSI .--------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah sengketa adalah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati.--------3. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 478 / Desa Sayan , gambar situasi tanggal 30 - 6 ? 1997, pipil no.510, persil 80b, luas 2200 M2 atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati adalah sah.---------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Terbanding agar mengembalikan tanah sengketa kepada Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati , bila perlu dengan bantuan aparat terkait.-----5. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; --DALAM KONPENSI / REKONPENSI .--- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 215/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/PDT/2015/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 839 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3122 K/PDT/2016
Pertama : 23/PDT.G/2015/PN GIN
Statistik4026