Putusan PTA PALEMBANG Nomor 24/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.khairuddin |
Hakim Anggota | - Sulhan, - Kurtubi Kosim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0055/Pdt.G/ 2015/PA.ME tanggal 25 Februari 2015 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Awal 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi.1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;2. Menetapkan:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepulih juta rupiah);2.2. mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Pembanding/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Terbanding/Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum point 2 (dua) diatas;4. Menetapkan sebagai hukum, telah terjadi kesepakatan bersama antara Pembanding/Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: 4.1.Setelah terjadi perceraian Tergugat Rekonpensi memberikan 1/3 (satu pertiga) dari gaji kepada Penggugat Rekonpensi dan 1/3 (satu pertiga) dari gaji kepada anak-anak setelah dipotong angsuran rumah perbulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga habis potongan angsuran rumah tersebut; 4.2.Tergugat Rekonpensi memberikan 2/3 (dua pertiga) dari Uang Tunjangan Hari Raya (THR), triwulan, bonus tahunan, dan cuti tahunan kepada anak-anak Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi; 4.3.Tergugat Rekonpensi memberikan (satu perdua) dari uang cuti besar dan UBP sekaligus kepada anak Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi; 4.4.Setelah terjadi perceraian hak asuh anak diberikan kepada Penggugat Rekonpensi, akan tetapi Tergugat Rekonpensi berhak untuk mengunjungi dan memberikan segala sesuatu untuk kebahagiaan anak, termasuk mengajak anak jalan-jalan, menginap di luar kota dll, dan wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak tersebut tanpa ada tekanan dari Penggugat Rekonpensi terhadap mereka; 4.5.Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen sesuai dengan sertifikat hak milik no. 205 atas nama PEMBANDING yang terletak di Jl. Veteran RT. 06, RW. 03 No 124, Kel. Pasar I Muara Enim beserta isinya, dengan batas-batas:? Sebelah barat berbatas dengan jalan Petrosia;? Sebelah timur berbatas dengan tanah Bapak A. Sofyan;? Sebelah utara berbatas dengan tanah Bapak Kasman;? Sebelah selatan berbatas dengan tanah Bapak A. Sofyan;diberikan kepada anak-anak Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi; 4.6.Sebidang tanah dengan ukuran 10 x 20 m2 terletak di Jl. Veteran RT. 06, RW. 03 No 124, Kel. Pasar I Muara Enim yang dibeli 2 tahun lalu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bapak Achmad Sofiyan (ayah kandung Penggugat Rekonpensi), surat jual beli belum diurus hingga perjanjian ini terbit yang dana pembayarannya dari bonus tahunan hasil kerja Tergugat Rekonpensi, dengan batas-batas:? Sebelah barat berbatas dengan jalan Petrosia, terukur 10 m;? Sebelah timur berbatas dengan tanah Bapak A. Sofyan, terukur 20 m;? Sebelah utara berbatas dengan tanah PEMBANDING, terukur 20 m;? Sebelah selatan berbatas dengan tanah Bapak A. Sofyan, terukur 10 m;diberikan kepada anak-anak Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi;4.7. Kedua tanah dan bangunan tersebut diatas (point 4.5 dan 4.6) akan diberikan kepada ke tiga anak kandung mereka yang bernama:- ANAK PEMBANDING dan TERBANDING - ANAK PEMBANDING dan TERBANDING- ANAK PEMBANDING dan TERBANDING4.8 Hak kepengurusan terhadap harta tersebut untuk sementara diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi tanpa dapat disewakan/diborohkan/ dijual hingga mereka (anak-anak) dewasa atau hingga Penggugat Rekonpensi menikah lagi dan diawasi oleh Tergugat Rekonpensi dalam penggunaannya, jika terjadi sesuatu/meninggal dunia terhadap kedua belah pihak (Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi), harta tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagi 3 secara merata kepada ketiga anak mereka (Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi) tanpa dapat digugat oleh pihak siapapun dan pihak manapun setelah dipotong hutang piutang, serta surat kepemilikan atas nama PEMBANDING terhadap semua asset tersebut akan dititipkan dalam deposit box bank yang ditunjuk atau pengacara ? netral? dari kedua belah pihak untuk mengurusnya;4.9.Setelah terjadi percerain Tergugat Rekonpensi memberikan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther, Warna Hijau Tua Metalik, tahun pembuatan 2002, Surat Nomor BPKB R/C794981/2002/Dimpang, Nomor Polisi BG. 2264 DK atas nama PEMBANDING kepada anak-anak, akan tetapi dapat dipergunakan secara bersama-sama, sementara motor Yamaha Mio, tahun pembuatan 2011, Warna Merah Marun, Nomor Polisi BG. 4257 OJ atas nama TERBANDING diberikan untuk Penggugat Rekonpensi, dan motor Honda CB 150 R, Warna White Red, tahun pembuatan 2013, Nomor Polisi BG. 4175 OV adalah hak milik Tergugat Rekonpensi ; 4.10. a. 1 (satu) set Kamera DLSR merk Canon 60 D, Tripod 1 TA, Lensa Canon 50 MM, Lensa Canon 10-22 MM, Lensa Canon TO-200 MM + Tas Kamera Merk Tiger;b. Investasi mata uang dinar Iraq yang terdiri dari: - Pecahan 50 Dinar dengan nomor seri 2926305;- Pecahan 250 Dinar dengan nomor seri 8516605;- Pecahan 500 Dinar dengan nomor seri 7266905;- Pecahan 1000 Dinar dengan nomor seri 5405505;- Pecahan 5000 Dinar dengan nomor seri 8051605;- Pecahan 10.000 Dinar dengan nomor seri 0158405;- Pecahan 25.000 Dinar dengan nomor seri 6982105;c. Perkakas mesin alat kerja yang terdiri dari: - 1 (satu) Unit Genset merk Yamaha 900 Watt + kabel kurang lebih 20 m;- 1 (satu) Unit mesin Gerinda merk BOS;- 1 (satu) Unit Obeng Elektrik merk Krisbow;- 1 (satu) Unit Kunci L merk Krisbow;- 1 (satu) Set Solder Listrik;- 1 (satu) Unit Mesin Amplas merk Krisbow;- 2 (dua) buah Gergaji Kayu Manual (gagang plastik dan kayu);- 1 (satu) buah pisau lengkap dengan sarung kayu;- 1 (satu) buah pisau 12 Dim dengan sarung kulit;- 1 (satu) set Tools Box (kunci-kunci);- 1 (satu) Unit Laptop ACER Aspire 4738; Amar point 4.10 huruf a, b, dan c adalah milik pihak ke satu (Tergugat Rekonvensi);d. 1 (satu) set Investasi mata uang dinar Iraq yang terdiri dari::- Pecahan 50 Dinar dengan nomor seri 0458773;- Pecahan 250 Dinar dengan nomor seri 7702493;- Pecahan 500 Dinar dengan nomor seri 7275573;- Pecahan 1000 Dinar dengan nomor seri 1768973;- Pecahan 5000 Dinar dengan nomor seri 8080373;- Pecahan 10.000 Dinar dengan nomor seri 9126073;- Pecahan 25.000 Dinar dengan nomor seri 0703973;Amar point 4.10 huruf d adalah milik pihak ke dua (Penggugat Rekonvensi); 4.10. Biaya operasional terhadap rumah dan lain-lain dibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebagai tanggung jawab karena telah menempati rumah tersebut;5. Menghukum Pembanding/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding/Penggugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan bersama sebagaimana tersebut dalam diktum point 4 (empat) diatas;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding/Pemohon/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Kasasi : 83 K/Ag/2016
Pertama : 0055/Pdt.G/ 2015/PA.ME
Statistik6318