Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 20/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk. |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther Megaria S |
Hakim Anggota | Marihot Janpieter H., Um. Wiji Pramajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BEDJO RAHARDJO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa BEDJO RAHARDJO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa BEDJO RAHARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa BEDJO RAHARDJO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 67.450.000,- (Enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. 1 (satu) eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.06/KPTS/PAN/2010 tgl. 6 April 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Gunungkidul ; 2. 1 (satu) eksemplar Asli Undangan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pengadaan Tanah untuk TPA) Sampah Nomor : 11/PENG.TN/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 ; 3. 1 (satu) eksemplar Asli Undangan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pengadaan Tanah untuk TPA) Sampah Nomor : 12/PENG.TN/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 ; 4. 1 (satu) eksemplar Asli Undangan Koordinasi Inventarisasi Data Yuridis dan Karangkitri Pengadaan Tanah untuk Perluasan TPA SAmpah Baleharjo Nomor : 15/Peng.Tn/XI/ 2010 tanggal 22 Nopember 2010 ; 5. 1 (satu) set Asli Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah sebesar Rp.60.000,-/m2, Nomor : 01/BA.KHGR/P_TPA/PPT/2010 tanggal 9 Desember 2010 antara Panitia Pengadaan Tanah dengan Pemilik Tanah :PUJI LESTARI, SUNARSIH, PONIJO, NARTO WIYONO, SUMARNO ; 6. 1 (satu) set Asli Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah sebesar Rp.65.000,-/m2, Nomor : 02/BA.KHGR/P_TPA/PPT/2010 tanggal 9 Desember 2010 antara Panitia Pengadaan Tanah dengan Pemilik Tanah : H. JAMAL WIDODO, SE, WASIMAN PUJO RAHARJO, N. AGUS SUSANTO ; 7. 1 (satu) set Asli Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah sebesar Rp.70.000,-/m2, Nomor : 03/BA.KHGR/P_TPA/PPT/2010 tanggal 9 Desember 2010 antara Panitia Pengadaan Tanah dengan Pemilik Tanah : WASIKEM HARNO SUWITO, MS. SRI MURYANI, SUPARDI, KARWITO ; 8. 1 (satu) set Asli Berita Acara Penetapan Ganti Rugi Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Perluasan TPA Sampah Baleharjo Di Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04/BA/Peng.Tn/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 ; 9. 1 (satu) lembar Asli Undangan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah dalam rangka Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum perluasan TPA Baleharjo Nomor : 16/PengTn/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010 ; 10. 1 (satu) set Asli Berita Acara Penerimaan / Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Perluasan TPA Sampah Baleharjo di Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul No. 05/ BA/ Peng.Tn/XII/2010 tgl. 22 Desember 2010 berikut Lampirannya ; 11. 1 (satu) Eksemplar fotocopy Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/Peng. Tn/2010 tanggal 6 April 2010 tentang Penunjukan Staf Sekretariat dan Pembentukan Satuan Tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Gunungkidul TA 2010 ; 12. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02641 atas nama H. JAMAL WIDODO ; 13. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02405 atas nama TIMBUL PRABOWO ; 14. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasanTPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02407 atas nama REBO ; 15. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02685 atas nama NARTOWIYONO ; 16. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02630 atas nama PONIJO.17. 1 (satu) set Fotocopy Legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02680 atas nama TUMIJAN ; 18. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02714 atas nama TUKIJAN.19. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02703 atas nama SRI MURYANI ; 20. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 Sertifikat Hak Milik Nomor : 02779 atas nama WASIKEM HARNOSUWITO ; 21. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 977/158/T.Iva atas nama GINEM ; 22. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasanTPA Tahun 2010 letter C Nomor : 1654 persil 160/T.IV atas nama RATINO ; 23. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 750 persil 160/d 15 a atas nama PARMINEM KARWITO ; 24. 1 (satu) set Fotocopy legalisir permohonan pengukuran untuk perluasan TPA Tahun 2010 letter C Nomor : 750 persil 160/d 15 a atas nama PARMINEM KARWITO ; Dikembalikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul melalui saksi ACHMAD MULYANA, SH ;-----------------------1. 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/ 03/ KPTS/ 2010 tanggal 13 Pebruari 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara IRCHAM MAWARDI Kepala Desa Baleharjo Karena Meninggal Dunia dan Pengangkatan Saudara BEDJO RAHARDJO sebagai Penjabat Kepala Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul ------------------------------------------------2. 1 (satu) Set Asli Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/ 14/ KPTS/ 2010 tanggal 10 November 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara BEDJO RAHARDJO Dari Penjabat Kepala Desa Baleharjo dan Pengangkatan Saudara SISWO SUMARNO sebagai Penjabat Kepala Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul ------------------------------------------------Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Drs. SISWANTO.; -------------------------------------------------------------1. 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2010 Kegiatan Pengadaan dan Sertifikasi Tanah Untuk Kepentingan Publik senilai Rp.2.409.700.000,- (Dua milyard empat ratus Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ;------------2. 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2010 Kegiatan Pengadaan dan Sertifikasi Tanah Untuk Kepentingan Publik senilai Rp.2.409.700.000,- (Dua milyard empat ratus Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ;------------Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Ir. EDDY PRAPTONO ;-----------------------------------------------1 Agenda Surat Masuk Desa Baleharjo (Asli) ;---------------------------------------2 Agenda Surat Keluar Desa Baleharjo (Asli) ;---------------------------------------3 Notulen Rapat / Pertemuan Desa Baleharjo (Asli) ;-------------------------------4 Daftar Hadir Pertemuan Desa Baleharjo (Asli) ;-----------------------------------Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Baleharjo melalui saksi ANDARI FITRI LESTARI.-------------------------------------------------------------------------1. 1 (satu) lembar Kwitansi persekot/pembayaran ke 1 (satu) jual beli tanah hak milik Nomor 2685, luas + 584 m2 letak tanah di Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul atas nama NARTOWIYONO, alamat Wukirsari, Baleharjo ;-------------------------------------------------------------------------------Terlampir dalam berkas perkara ;----------------------------------------------------1. Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;-------------------------------Dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul ;-----------------1. Laporan Penilaian Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah dari Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan ;-----------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui saksi AGUS NURCAHYO WIHARIYADI, S.IP ;---------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
Statistik8318