- Menyatakan 1. Terdakwa DOSTAHI SIREGAR dan Terdakwa 2. MARTUA SIREGAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hakm enjual Narkotika Golongan I???sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. DOSTAHI SIREGAR dan Terdakwa 2. MARTUA SIREGAR, masing-masing dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TARUTUNG Nomor 214/Pid.Sus/2018/PN Trt |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 4 (empat) paket/bungkus plastik transparan terdiri dari 2 (dua) paket/bungkus plastik sedang dan 2 (dua) paket/bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Metamfetamina/shabu-shabu; - 1 (satu) kotak kaleng warna merah; - 1 (Satu) potong jaket warna biru dongker dengan tulisan EDLY S; - 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam kombinasi kuning; - 1 (Satu) unit handphone merk mito warna merah kombinasi hitam. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha merk VEGA-RS warna hitam kombinasi merah tanpa nomor polisi. Dirampas untuk negara 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2018/PN Trt
Statistik810