Putusan PN LUWUK Nomor 14/Pdt.Bth/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 14/Pdt.Bth/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sayuti |
Hakim Anggota | Suhardin Z Sapaa, Abdul Rahman Talib |
Panitera | -bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Pembantah;B. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Terbnatah I, Terbantah III dan IV;C. Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;2. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;3. Menyatakan Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 38/Pdt.G/2010/PN Lwk tanggal 27 Februari 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum, dan memerintahkan mengangkat sita eksekusi atas obyek yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk tanggal 27 Februari 2018 sepanjang terhadap bidang tanah yang tercantum dalam:1) Sertifikat Hak Milik Nomor : 102/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Turut Terbantah I;2) Sertifikat Hak Milik Nomor : 103/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Aris Martianus;3) Sertifikat Hak Milik Nomor : 104/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Turut Terbantah II;4) Sertifikat Hak Milik Nomor : 105/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Rosalina A. Marthianus;5) Sertifikat Hak Milik Nomor : 86/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Ir. Hadi Purnomo;6) Sertifikat Hak Milik Nomor : 85/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Turut Terbantah I;7) Sertifikat Hak Milik Nomor : 94/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Rosalina A. Marthianus;8) Sertifikat Hak Milik Nomor : 90/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Aris Marthianus;9) Sertifikat Hak Milik Nomor : 87/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Turut Terbantah II;10) Sertifikat Hak Milik Nomor : 83/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Taniyati Magaline;11) Sertifikat Hak Milik Nomor : 95/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Ir. Wayan Kardiasa;12) Sertifikat Hak Milik Nomor : 88/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Lerdo Indarto;13) Sertifikat Hak Milik Nomor : 107/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Turut Terbantah II;14) Sertifikat Hak Milik Nomor : 108/Toiba, tanggal 31 Desember 2000, atas nama Taniyati Magaline;4. Menyatakan Pembantah adalah pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dan dilindungi oleh Undang-undang;5. Menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan yang terdiri dari :??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 102/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 259/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 103/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 253/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 104/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 276/2010 tanggal 08 April 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 105/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 263/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 86/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 262/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 85/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 261/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 94/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 251/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 90/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 260/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 87/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 275/2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 83/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 255/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 95/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 252/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 88/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 257/2010 tanggal 29 Maret 2010;??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 107/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 277/2010 tanggal 08 April 2010; dan??? Sertifikat Hak Milik Nomor: 108/Toiba tanggal 31 Desember 2000 yang sebagaimana telah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 256/2010 tanggal 29 Maret 2010.adalah sah dan berlaku terhadap Pembantah berdasarkan hukum jaminan yang tidak dapat diganggu-gugat serta tidak dapat dibagi-bagi oleh pihak lain manapun juga;6. Menghukum dan memerintahkan Para Terbantah dan Para Turut Terbantah atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;7. Menolak bantahan Pembantah selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI??? Menyatakan bantahan Pembantah Rekonvensi/Terbantah I Konvensi, bantahan Pembantah Rekonvensi/Terbantah III dan IV Konvensi, bantahan Pembantah Rekonvensi/Turut Terbantah I, II dan III Konvensi, dan bantahan Pembantah Rekonvensi/Turut Terbantah IV Konvensi tidak dapat diterima;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Terbantah I Konvensi/Pembantah Rekonvensi, Terbantah II Konvensi, Terbantah III dan IV Konvensi/Pembantah Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.246.000,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.Bth/2019/PN Lwk
Statistik23682