- Menyatakan Terdakwa I JAEDI Alias TIGOR Bin KAMISAN, Terdakwa II EKO SUPRIYADI Alias KODOK Bin SUPARDI dan Terdakwa III NURAENI Alias PENDEKAR Alias DENEN Bin TASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JAEDI Alias TIGOR Bin KAMISAN, Terdakwa II EKO SUPRIYADI Alias KODOK Bin SUPARDI dan Terdakwa III NURAENI Alias PENDEKAR Alias DENEN Bin TASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet merk ???eixger??? berbahan dari kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Advan seri i5C, warna gold, dengan No Imei 1: 357666063943911, Imei 2: 357666064033910;
- 1 (satu) buah dosbook Laptop merk HP, warna hitam, nomor seri: CND50658R7;
- 1 (satu) buah Handphone merk Advan seri i5C, warna gold, dengan No Imei 1: 357666063943911, Imei 2: 357666064033910, (terdapat stiker bertuliskan ???DIRIKANLAH SHALAT !! , SUPAYA, PALSU !???).
- 1 ( satu ) Buah TV LED Merk LG ukuran 43 Inch warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA, warna silver metalik, nomor polisi H-9145-EM, nomor mesin: ME18900, nomor rangka: MHKV1BA2JEJO21324, atas nama STNK MUDIONO alamat Dsn. Sidokumpul Rt. 19 Rw. 06, Ds. Patean, Kab. Kendal, beserta dengan STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) buah Obeng pipih terbuat dari bahan besi dengan tangkai warna Kuning panjang Obeng kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter;
- 1 (satu) buah Obeng pipih terbuat dari bahan besi dengan tangkai warna Merah panjang Obeng kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 126/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 126/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Zaeniyah Binti Sukar Ibrahim Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Silvester Heru Surendro Bin Thomas Dalmuji; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sukisman Alias Mandra Bin Darto Ngadimin; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik200