Putusan PN TEBO Nomor 3/Pdt.G/2016/PN Mrt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Partono |
Hakim Anggota | Cindar Bumi, Andri Lesmana |
Panitera | Raden Asnawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah ukuran 30 meter x 50 meter yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1012 Tahun 2007 atas nama BAKIR, yang terletak di jalan Batanghari Kanan Rt. 04/01 Desa Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan cacat hukum risalah lelang No. 255/2013 tertanggal 25 Juni 2015;5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tebo No. 04/Pen.eks/2012/PN.Tebo tanggal 04 Februari 2013 jo Penetapan Pengadilan Negeri Tebo No. 04/Pen.Pdt/2012/PN.Tebo tanggal 18 Februari 2013 jo Penetapan Pengadilan Negeri Tebo No. 03/Pen.eks/2016/PN.Tebo tanggal 18 April 2016 tidak sah ;6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng ;7. Menyatakan sah dan berharga Hukum Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tebo atas tanah objek sengketa ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.303.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;9. Menghukum Tergugat IV untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;10. Menghukum para Tergugat serta orang - orang yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa terbebani hak apapun ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2016/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2016/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 567 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 861 PK/Pdt/2019
Pertama : 3/Pdt.G/2016/PN Mrt
Statistik7754