Putusan PN SEMARANG Nomor 523/Pid.Sus/2016/PN Smg |
|
Nomor | 523/Pid.Sus/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pidana Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Suranto, Ari Widodo |
Panitera | Artji Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa NEDYO PRIHMONO bin YOSEP SURATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?, sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;-----2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa NEDYO PRIHMONO bin YOSEP SURATMAN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;-3. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan; 4. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar kartu identitas berobat an ALFIA LUTFI N.H. No. RM 117700;? 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran rawat jalan dari RS. Bhayangkara tertanggal 2 Maret 2015 sebesar Rp. 23.000,-;? 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran obat dari RS. Bhayangkara tertanggal 2 Maret 2015 sebesar Rp. 24.430;? 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Billing Laboratorium Rawat jalan dari RS. Bhayangkara tertanggal 2 Maret 2015 sebesar Rp 42.000;? 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani Sdr. NEDYO PRIHMONO tertangga; 2 Maret 2015;? 1 (satu) foto copy lembar kartu keluarga an. NEDYO PRIHMONO;? 1 (satu) lembar foto copy akte cerai;? 1 (satu) lembar akte kelahiran an. Sdri. ALFIA LUTFI NURUL HUDIA;(dikembalikan kepada KUSMIYARSIH);5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 321 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 523/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Statistik20174