- Menyatakan Terdakwa DEASY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEASY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli rekening giro Bank BCA No. Rek : 0520188916 atas nama Rosmaida, 1 (satu) bundel rekening koran tabungan Bank BCA dengan No. Rek : 8115113131 atas nama Widiyanto, 1 (satu) bundel asli rekening koran Tabungan Tahapan BCA No. Rek : 8375063308 atas nama Peter Setiawan terhitung mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017, 1 (satu) bundel asli rekening koran Tabungan Tahapan BCA No. Rek : 1950864181 atas nama Adi Santo terhitung mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017, 1 (satu) bundel asli rekening Koran tabungan tahapan BCA No. Rek : 1950864181 Adi Santo, 1 (satu) bundel asli rekening Koran tabungan BCA No. Rek : 3887606091 An. Riady Lukman, 1 (satu) bundel asli rekening Koran tabungan BCA No. Rek : 3831310543 An. Riady Lukman, 1 (satu) bundel asli rekening Koran tabungan BCA No. Rek : 8370127132 An. Waldo Nugraha Halim, 1 (satu) bundel asli rekening Koran tabungan BCA No. Rek : 3830645119 An. Waldo Nugraha Halim, 1 (satu) lembar Invoice No. 001322, tanggal 9 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp. 167.314.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001361, tanggal 20 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp. 74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001369, tanggal 23 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp. 56.484.750,00 (lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001392, tanggal 28 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp. 63.427.500,00 (enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) lembar bon faktur jual B kotor, tanggal 2 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 121.725.000,00 (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001474, tanggal 9 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp\. 52.026.000,00 (lima puluh dua juta dua puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001446, tanggal 13 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001462, tanggal 6 Februari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 36.375.000,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001321, tanggal 9 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp.78.255.000,00 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar invoice No. 001370, tanggal 23 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp. 76.250.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar bon faktur, tanggal 28 Desember 2016 dengan jumlah harga sebesar Rp. 141.132.500,00 (seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 001407, tanggal 2 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 50.818.000,00 (lima puluh juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar Bon faktur, tanggal 5 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 72.581.200,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah), 1 (satu) lembar Bon faktur, tanggal 9 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 135.050.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Invoce No. 001473, tanggal 1 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Bon faktur, tanggal 13 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 19.163.200,00 (Sembilan belas juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah), 1 (satu) lembar Bon faktur, tanggal 21 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), 1 (satu) lembar Invoice No. 002543, tanggal 27 Januari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) lembar Bon faktur, tanggal 7 Februari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 69.544.600,00 (enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah), 1 (satu) lembar Bon faktur, tanggal 18 Februari 2017 dengan jumlah harga sebesar Rp. 15.542.400,00 (lima belas juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah), terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) buah asli kartu ATM Nomor : 6019 0045 2661 6683 atas nama pemilik Peter Setiawan, 1 (satu) buah asli buku tabungan tahapan BCA No. Rek : 8375063308 atas nama Peter Setiawan, dikembalikan kepada Peter Setiawan, 1 (satu) buah ATM Bank BCA No. 6019 0026 0155 7608 atas nama pemilik Adi Santo, dikembalikan kepada Adi Santo, 1 (satu) lembar asli kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 1.426.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal 15 Juni 2017 dari Riady Lukman kepada Deasy, 1 (satu) lembar asli kwintansi serah terima uang sebesar Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 1 Juli 2017 dari Riady Lukman kepada Deasy, dikembalikan kepada Riady Lukman, 1 (satu) lembar asli kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 8 Agustus 2017 dari Milyardi Salim kepada Deasy, dikembalikan kepada Miliyardi Salim, 1 (satu) lembar asli kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah) tanggal 15 Juli 2017 dari Waldo Nugraha Halim kepada Deasy, 1 (satu) lembar asli kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) tanggal 3 September 2017 dari Waldo Nugraha Halim kepada Deasy, dikembalikan kepada Waldo Nugraha Halim kepada Deasy, dikembalikan kepada Waldo Nugraha Halim;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 179/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 179/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pid/2018
Pertama : 179/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik4812