- M E N G A D I L I :
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat karena kualifikasi mengundurkan diri tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena Para Penggugat telah menolak perintah kerja dari Tergugat, sebagai berikut:
- Penggugat bernama Nur Chozin, Ismail, Kasiyanto, Ach. Daim, Kasiyati, Nurul Hidayat, Heny Suryandari dan Susiati Ningsih, putus terhitung sejak tanggal 19 Juli 2013;
- Penggugat bernama Semi, Rustiani dan Surini, putus terhitung sejak tanggal 23 Juli 2013;
- Nur Chozin : Rp27,692,000.00
- Ismail : Rp31,648,000.00
- Kasiyati : Rp29,670,000.00
- Kasiyanto : Rp27,692,000.00
- Semi : Rp31,648,000.00
- Ahmad Daim : Rp27,692,000.00
- Rustiani : Rp29,670,000.00
- Nurul Hidayat : Rp31,648,000.00
- Heny Suryandari : Rp29,670,000.00
- Surini : Rp27,692,000.00
- Susiati Ningsih : Rp21,758,000.00
Putusan PN SURABAYA Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 63/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alfil Syahril, . hakim Anggota 2: Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut: Total keseluruhan berjumlah Rp316,480,000.00 (tiga ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.381.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 254 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 63/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby.
Statistik10644