Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 168-K/PM I-01/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 168-K/PM I-01/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Panitera | Kapten Laut Kh Awan Karunia Sanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26 KUHPM, pasal 190 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu atas nama Heri Ronal, pangkat Kopda NRP. 31970019141175, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Surat :- 1 (satu) Iembar Surat Keterangan test urine Narkoba dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor : 4.455/1063/BLK/H/2015 tanggal 24 Februari 2015 terhadap urine atas nama Terdakwa Heri Ronal, pangkat Kopda NRP 31970019141175 jabatan Babinsa Koramil 19/Leupung, kesatuan Kodim 0101/BS dengan hasil test urine Terdakwa positif mengandung zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine dan Marijuana, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang :- 3 (tiga) buah Rapid Test urine Merk Standart Diagnostic test, dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan sementara.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H., Mayor Chk NRP 11980011310570 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Uje Koswara, S.H. Mayor Chk NRP 583042, Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/MIL/2016
Pertama : 168-K/PM.I-01/AD/VII/2015
Statistik1030