- Menyatakan Terdakwa I. HUMAEDI bin JEN dan Terdakwa II. ASBULLAH bin ABDUL PANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I (shabu) dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I (shabu) dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor Simpati AS 085213066968;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 534/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 534/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh, Br Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 534/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik2312