- Menyatakan terdakwa Yamani Als Mani Bin H. Samat (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) Gram", sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan 6 (enam.) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam.) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) butir narkotika jenis ecstasy berbentuk tablet burung warna merah muda berat bersih 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) Gram;
- 2 (dua) butir narkotika janis ecstasy berbentuk tablet rumah warna orange berat bersih 0,94 (nol koma sembilan empat) Gram;
- Dompet kecil yang terbuat dari kain bermotif bunga;
- Tas merk TRAVEL MITE motif kotak - kotak;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu - shabu berat bersih 4,74 (empat koma tujuh empat) Gram;
- 1 (satu) butir narkotika jenis ecstasy berbentuk tablet burung warna merah muda berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) Gram;
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1396/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1396/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Digunakan untuk perkara Terdakwa Aripul Huda |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1396/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik5312