Putusan PN MAKASSAR Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks |
Para Pihak | PT. G A S I N A Lawan MUH. DJAFAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Guntur Achmad, R. Yosari Helenanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :1. Muh. Djaffar (Penggugat I)- Uang pesangon 2 x 8 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 30.400.000,-- Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 5.700.000,- Sub Total = Rp. 36.100.000,-- Penggantian Hak 15% x Rp. 36.100.000 = Rp. 5.415.000,-- Pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 42.427.000,-2. Untung Maulana (Penggugat II)- Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 11.400.000, Sub Total = Rp. 11.400.000,-- Penggantian Hak 15% x Rp. 11.400.000,- = Rp. 1.710.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 14.022.000,-3. Ikhwan (Penggugat III)- Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 11.400.000,- Sub Total = Rp. 11.400.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 11.400.000,- = Rp. 1.710.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 14.022.000,- 4. Rawing (Penggugat IV)- Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 11.400.000,- Sub Total = Rp. 11.400.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 11.400.000,- = Rp. 1.710.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 14.022.000,-5. Dahlan (Penggugat V)- Uang pesangon 2 x 5 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 19.000.000,-- Penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 3.800.000,- Sub Total = Rp. 22.800.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 22.800.000,- = Rp. 3.420.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 27.132.000,-6. Basman (Penggugat VI)- Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 11.400.000,- Sub Total = Rp. 11.400.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 11.400.000,- = Rp. 1.710.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 14.022.000,- 7. Riang Hidayat (Penggugat VII)- Uang pesangon 2 x 4 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 15.200.000,-- Penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 3.800.000,- Sub Total = Rp. 19.000.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 19.000.000,- = Rp. 2.850.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 22.762.000,-8. Abd. Fatahillah (Penggugat VIII)- Uang pesangon 2 x 4 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 15.200.000,-- Penghargaan masa kerja 2 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 3.800.000,- Sub Total = Rp. 19.000.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 19.000.000,- = Rp. 2.850.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 22.762.000,-9. Padir (Penggugat IX)- Uang pesangon 2 x 3 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 11.400.000,- Sub Total = Rp. 11.400.000,-- Pengobatan / perumahan 15% x Rp. 11.400.000,- = Rp. 1.710.000,-- Uang pengganti cuti 12/25 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 912.000,- +Total = Rp. 14.022.000,-4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan upah kepada masing-masing Penggugat salama 12 bulan sejak bulan Agustus 2014 s/d bulan Juli 2015 dengan perincian sebagai berikut :- Tunggakan Upah Agustus s/d. Desember 2014 (5 bulan) :Upah Minimum Kota Makassar 2014 Rp. 1.900.000, x 5 bulan =Rp. 9.500.000,-- Tunggakan Upah Januari 2015 s/d. Juli 2015 (7 bulan) :Upah Minimum Kota Makassar 2015 Rp. 2.075.000, x 7 bulan =Rp 14.525.000,- Jumlah Rp.24.025.000,-5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan upah sesuai Upah Minimum Kota Makassar dari bulan Agustus 2015 s/d Desember 2015 kepada masing-masing penggugat dengan perincian sebagai berikut :Tunggakan Upah dari Agustus s/d Desember 2015 (5 bulan)Upah Minimum Kota Makassar 2015.Rp.2.075.000 X 5 bulan =Rp.10.375.000,-6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah selama 7 bulan upah kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian :- Upah Minimum Kota Makassar 2014 Rp. 1.900.000,-- Upah terakhir Para Penggugat Rp. 1.800.000,- - Selisih ( kekurangan Upah)/perbulan Rp. 100.000,-Kekurangan Upah sejak Pebruari s/d Agustus 2014 untuk masing-masing Penggugat adalah 7 bulan X Rp. 100.000,- Rp. 700.000,-7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000.- ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 39 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 768 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mks
Statistik478