Putusan PT DENPASAR Nomor 49/Pid/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 49/Pid/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sugawa |
Hakim Anggota | Winaryo, H. Amir Maddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ------ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar ; -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23 Mei 2013 Nomor : 203 / Pid.B. / 2013 / PN.Dps. yang dimintakan banding tersebut - MENGADILI SENDIRI : -- Menyatakan terdakwa WAYAN SUJANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ? Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu dari Jaksa Penuntut Umum ; -- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAYAN SUJANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan ; -- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -- Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah buku Laporan Cashflow atas pembayaran komisi Guide tahun 2009, 2010 dan 2011 pada CV Bali Ratu Relaxion Spa Kuta Badung yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik NGURAH OKA $ REKAN tertanggal 9 Maret 2012 ; ---------------2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari CV Bali Ratu Relaxation & Spa untuk mengambil dan meminjam data sehubungan dengan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh saudari WAYAN SUJANI untuk keperluan Audit Investigasi (Audit Khusus) dari SUTIYONO selaku Direktur CV Bali Ratu Relaxation $ Spa kepada Kantor Akuntan Publik Ngura Arya Dan Rekan tertanggal 30 Januari 2012 ; --3. 1 (batu) bendel laporan kas Harian dari tanggal 25 Mei 2009 s/d 25 Desember 2009 CV Bali Ratu Spa Relaxation (daftar terlampir) ; -----4. 1 (satu) bendel laporan kas harian Periode Bulan Januari 2010 s/d Bulan Desember 2010 yang digandakan (daftar terlampir) ; 5. 1 (satu) bendel Laporan kas Harian Periode Bulan Januari 2011 s/d Bulan januari 2012 (daftar terlampir) ; --6. 1 (satu) bendel Bukti pembayaran Komisi Guide yang digandakan dari tanggal 8 Juli 2008 s/d 16 Desember 2009 (daftar terlampir) ; ---7. 1 (satu) bendel Bukti pembayaran Komisi Guide yang digandakan dari tanggal 2 Januari 2010 s/d 1 September 2010 (daftar terlampir) ; ----8. 1 (satu) bendel Bukti pembayaran Komisi Guide yang digandakan dari tanggal 1 Januari 2011 s/d 21 Nopember 2011 (daftar terlampir) ; -------9. 25 (dua puluh lima) lembar Time keeping nomor 169 atas nama WAYAN SUJANI ; ---10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pengakuan melakukan pembayaran ganda atas komisi Guide di CV Bali Ratu Relaxation $ Spa masing-masing senilai Rp. 200.007.000.-(dua ratus juta tujuh ribu rupiah) dan USD 4.807 (empat ribu delapan ratus tujuh Dollar Amerika) yang dibuat dan ditanda tangani oleh WAYAN SUJANI tanggal 10 januari 2012 ; ----Seluruhnya dikembalikan kepada CV Bali Ratu Spa (saksi SUTIYONO, SE) ; ------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 49/Pid/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pid/2013/PT.Dps
Pertama : 203 / Pid.B. / 2013 / PN.Dps
Statistik3835