Putusan PN DENPASAR Nomor 858 /Pid.B / 2015 / PN.DPS |
|
Nomor | 858 /Pid.B / 2015 / PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi, I G. N. Partha Bhargawa |
Panitera | I Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ANAK AGUNG PUTU SURYADI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1(satu) lembar foto copy Bilyet Giro Bank ANDA No. QQ223054 sebesar Rp. 1.353.075.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) tanggal 16-10-2013 yang telah dilegalisir;- 1(satu) lembar foto copy BG Bank Anda No. QQ223058 sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 6-11-2013 yang telah dilegalisir;- 1(satu) lembar foto copy Bukti Setoran Bank ANDA No. 419971 tanggal 16-10-2013 yang telah dilegalisir;- 1(satu) lembar foto copy Bukti Setoran Bank ANDA No. 461272 tanggal 6 Nopember 2013 yang telah dilegalisir;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 858_/Pid.B_/_2015_/_PN.DPS.zip
- Download PDF
- 858_/Pid.B_/_2015_/_PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1194 K/Pid/2016
Banding : 16/PID/2016/PT.DPS
Pertama : 858/Pid.B/2015/ PN.Dps
Statistik6933