Putusan PTA SEMARANG Nomor 74/Pdt. G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 74/Pdt. G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang74/Pdt. G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Muh. Hidayat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari para Penggugat / para Pembanding dapat diterima ; -------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto, Nomor : 0462 / Pdt.G / 2013 / PA.Pwt, tanggal 12 Desember 2013 M. bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1435 H. dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 941.000,- ( sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; ---------- Membebankan kepada para Penggugat / para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt._G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 74/Pdt._G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pdt. G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 462/Pdt.G/2013/PA.Pwt
Statistik3211