Putusan PN SENGKANG Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN.Skg |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2016/PN.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Octavianus |
Hakim Anggota | Firmansyah Irwan, Syamsuddin Munawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki dan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? ;--------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A. TAJUDDIN bin DG. PALALO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;-----------------------------------3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;------------------5. Menetapkan barang bukti berupa ;--------------------------? 1 (satu) buah mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan No. Pol. DD 9502 QB ;-----------------------------------? 80 (delapan puluh) batang kayu yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) batang kayu jenis Mata Kucing dengan volumenya 3,2945 M3 (tiga koma dua sembilan empat lima meter kubik) dan 12 (dua belas) batang kayu jenis Bintangur (Betao) dengan volumenya 0,3054 M3 (nol koma tiga nol lima empat meter kubik) ;----------------------Dirampas untuk Negara ;-----------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah) ;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 878 K/Pid.Sus-LH/2017
Pertama : 205/Pid.Sus/2016/PN.Skg
Statistik9028