- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya .
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) telah melakukan perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Atim Sopandi .
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas harta peninggalan almarhum Atim Sopandi berupa : sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam buku C 928 persil 121 kelas D III seluas 630 M2 ( 45 tombak ) terletak di blok Cipeundeuy desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung propinsi Jawa Barat ,yang dalam buku C desa masih tercatat atas nama K.KAYAT bin TARKASAH ,dengan batas-batas :
- Menyatakan akta jual beli No.508/Banjaran/1996 tanggal 12 April 1996 dan Akta jual beli No.507/Banjaran/1996 tanggal 12 April 1996 adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek sengketa berupa : sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam buku C 928 persil 121 kelas D III seluas 630 M2 (45 tombak) terletak di blok Cipeundeuy,Desa Tarajusari, .Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang dalam buku C desa masih tercatat atas nama K. KAYAT Bin TARKASAH tersebut, dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya .
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.566.000,- (empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 151/PDT.G/2015/PN.Blb |
|
Nomor | 151/PDT.G/2015/PN.Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammadoleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ojo Sumarna, Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
A. DALAM EKSEPSI ; B. DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/PDT.G/2015/PN.Blb.zip
- Download PDF
- 151/PDT.G/2015/PN.Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1292 K/Pdt/2017
Pertama : 151/Pdt.G/2015/PN.Blb.
Statistik4216