Putusan PN JAYAPURA Nomor 219/Pid.B/2008/PN-JPR |
|
Nomor | 219/Pid.B/2008/PN-JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PemalsuanSurat |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Syors Mambrasar, W. Marco Erari |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MARTHEN LUTHER LIE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP maupun dakwaan Kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP , sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) exemplar foto copy Surat dari KLETUS BUTU DAGANG, SH selaku kuasa Hukum dari MARTHEN LUTHER LIE 22 Desember 2007 (Pemberi Kuasa) kepada KLETUS BUTU DAGANG, SH. (Penerima Kuasa); - 1 (satu) exemplar Surat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HASNIAH, SH & REKAN tertanggal 9 Oktober 2007, perihal GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang telah didaftarkan dengan nomor Register : 56/PDT.G/2007/PN-JPR tanggal 1 Oktober 2007;- 1 (satu) exemplar Surat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HASNIAH, SH & REKAN tertanggal 9 Oktober 2007, perihal GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang belum ada tanda tangan Kuasa Hukum HASNIAH, SH dan KLETUS BUTU DAGANG, SH dan tidak ada Meterai serta belum ada tanda tangan, tanggal dan Nomor Register Pendaftaran;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2008/PN-JPR.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2008/PN-JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 652 K/Pid./2013
Pertama : 219/Pid.B/ 2008/PN-Jpr
Statistik200105