Putusan PN PEKANBARU Nomor 123/Pdt.G/2011/PN.Pbr |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2011/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Isnurul S. Arif |
Hakim Anggota | K. Lumban Gaol, Jpl Tobing |
Panitera | - Des Surya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI?---- Menoiak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya-------------------------DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI* Menoiak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------- Menyatakan secara hukum tanah seluas 12.650 Ha berikut segala sesuatu yang ada diatasnya adalah areal pelepasan kawasan hutan untuk Penggugat yang setempat dikenal dengan di Desa Sontang Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Huiu Riau d/h Kawasan Kelompok Hutan Sungai Rokan-Sungai Air Hitam Kabupaten Kampar Propinsi Riau sebagaimana diuraikan dalam surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 18 Juni 1991 No 323/KPTS-II/1991;3. Menyatakan secara hukum Penggugat dan Tergugat i ada meiakukanperjanjian tanggal 1 Maret 2005 yang mengikat kedua belah pihak; --------4. Menoiak gugatan Penggugat untuk selain dan seiebihnya;-------------------DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI? Menoiak eksepsi Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian;------------------------------------------------------------------- Menyatakan penyerahan iahan (subrogasi) seluas 5.000 Hektar yang terletak di Desa Sontang, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan kompensasi sebesar Rp. 6.400.000.000,- (enam milyar empat ratus juta rupiah) tertanggal 30 November 2007 sesuai kwitansi tertanggal 30 November 2007 berdasarkan Perjanjian tanggal 01 Maret 2005 yang dilegalisir oleh Fransiskus Djoenardi, SH. - Notaris di Pekanbaru dengan Nomor 7556/Leg/2005 adalah sah kuat dan berharga (te gehengen en te gedogen); Menyatakan Perjanjian No. 15 tanggal 08 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Edison Jingga, SH dan Akta Perjanjian Kerjasama No. 101 tanggal 17 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Nusyirwan Koto, SH, M. Kn adalah sah kuat dan berharga (te gehengen en te gedogen);4. Menoiak gugatan Penggugat rekonvensi / Tergugat konvensi untuk selain dan seiebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya yang timbul sebagai akibat perkara ini kepada kedua belah pihak berperkara yang hingga saat ini sebesar RP. 286.000 (Dua ratus deiapan puluh enam rbu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1499 K/Pdt/2016
Pertama : 123/Pdt.G/2011/PN.Pbr
Statistik7123