Putusan PN KARANGAYAR Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Krg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2017/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | . Sri Haryanto, Muhammad Nafis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;3. Menyatakan Tergugat masih punya kewajiban membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp 164.800.000; (seratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat uang sebesar Rp 164.800.000; (seratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 358.000; (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 459/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 1698 K/Pdt/2018
Pertama : 12/Pdt.G/2017/ PN.Krg.
Statistik910