- Menyatakan terdakwa Faris Bajrey telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum , menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 9 ( delapan ) plastic klip masing-masing didalamnya berisi Kristal bening narkotika yaitu
- Berat kotor 0,93 gram berat bersih 0,73 gram ( kode A )
- Berat kotor 0,55 gram berat bersih 0,35 gram ( kode B )
- Berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,13 gram ( kode C )
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram ( kode D )
- Berat kotor 0,54 gram berat bersih 0,34 gram ( kode E )
- Berat kotor 0,31 gram berat bersih 0,11 gram ( kode F )
- Berat kotor 0,33 gram berat bersih 0,13 gram ( kode G )
- Berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,07 gram ( kode H1 )
- Berat kotor 0,29 gram berat bersih 0,09 gram ( kode H2 )
- Satu buah dompet warna biru
- Satu buah bong
- Satu buah gunting
- Satu buah korek api gas
- Satu gulung isolasi bening
- Dua Bendel plastic klip
- Satu potongan kertas warna putih
- Dua potong pipet warna Kuning
- Empat potong pipet warna bening
- Satu buah handphone merk VIVO warna putih beserta kartu 3 nomor 089686210727
- Satu unit sepeda motor scoopy warna hitam No. Pol 3148 TF
Putusan PN DENPASAR Nomor 615/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota I Wayan Kawisada |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nengah Karang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa FARIS BAJREY 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- ( Duaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik300