Putusan PN JAMBI Nomor 06/Pid.B/TPK/2011/PN.Jbi |
|
Nomor | 06/Pid.B/TPK/2011/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sitanggang |
Hakim Anggota | Eliwarti, Mir Aswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa EKO PRIYATMOKO, ST, MT. yang identitasnya seperti tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primer ; ----------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa EKO PRIYATMOKO, ST, MT. yang identitasnya seperti tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ; -----------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PRIYATMOKO, ST, MT. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -------------------------------5. Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------6. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 285.690.625,- (dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus Sembilan puuh enam ratus dua puluh lima rupiah) ; ------------------7. Menyatakan uang tititipan sebagaimana tersebut dalam Penetapan Majelis Hakim No.06/Pen.Pid/TPK/2011/PN.Jbi. sebanyak Rp. 285.690.625,- (dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) diperhitungkan sebagai uang pengganti ; ------------------------------------------------------------8. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ------9. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------1) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00815 tgl 23 Desember 2010 ;2) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00816 tgl 23 Desember 2010 ;3) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00817 tgl 23 Desember 2010 ;4) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00818 tgl 23 Desember 2010 ;5) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00819 tgl 23 Desember 2010 ;6) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00820 tgl 23 Desember 2010 ;7) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00821 tgl 23 Desember 2010 ;8) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00822 tgl 23 Desember 2010 ;9) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00823 tgl 23 Desember 2010 ;10) Surat Perintah Membayar (SPM) No.00824 tgl 23 Desember 2010;11) SK. Nomor : 04/KPTS/W-05/2010 ; -----------------------------------------12) SK. Nomor : 05/KPTS/W-05/2010 ; -----------------------------------------13) SK. Nomor : 11/KPTS/W-05/2010 ; -----------------------------------------14) SK. Nomor : 11/KPTS/W-05/2010 ; -----------------------------------------15) Foto Dokumentasi paket pemeliharaan berkala Jembatan Sei Liam Besar CS. Nomor Kontrak. KU.08.08/BM/W.05/SKPD/077 tanggal 05 Nopember 2010 ; -------------------------------------------------16) Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 15 Desember 2010 Nomor : 680334Q/012/110 Tahun Anggaran 2010 ; -----------------------------17) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : SPM 00460 Tanggal 13 Desember 2010 ; ------------------------------------------------18) Surat Perjanjian Kerja Kontruksi harga satuan dengan CV Bina Cipta Konstruksi ; ----------------------------------------------------------------19) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. REQUES bulan Nopember 2010 ; ----------------------------------------------------------------20) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. REQUES bulan Desember 2010 ; ----------------------------------------------------------------21) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Laporan Harian bulan Nopember 2010 ; --------------------------------------------------------22) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Laporan Harian bulan Desember 2010 ; --------------------------------------------------------23) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Data Pendukung MC-01 bulan Nopember 2010 ; ----------------------------------------------24) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Data Pendukung MC-02 bulan Desember 2010 ; ----------------------------------------------25) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Sertifikat bulanan MC-01 bulan Nopember 2010 ; -----------------------------------26) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Sertifikat bulanan MC-02 bulan Desember 2010 ; -----------------------------------27) Paket Pemeliharaan berkala Sei Liam Besar CS. Laporan Mingguan dan Bulanan ; -------------------------------------------------------28) Laporan Hasil Sementara Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Sementara (PHO) ; --------------------------------------------------------------29) 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Evaluasi Penawaran Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jembatan Sei Liam Vesar CS Tahun Anggaran 2010 ; -----------------------------------------------------------------30) 1 (satu) Bundel Laporan Final Quantity Tahun Anggaran 2010 ; ---31) 1 (satu) Bundel foto Dokumentasi Tahun Anggaran 2010 ; ----------32) 1 (satu) Bundel AS BIUL DRAWING ; --------------------------------------33) 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pengajuan SPJ Rutin Jembatan Bulan Desember 2010 ; --------------------------------------------------------34) 1 (satu) Bundel Lembar Kerja Paket Pemeliharaan Jembatan Sikamis,Pemeliharaan Jembatan Puan Tahun Anggaran 2010 ; ---35) 1 (satu) Bundel Data Pendukung APBNP dan foto-foto Tahun Anggaran 2010 ; -----------------------------------------------------------------36) 1 (satu) Bundel Dokumentasi EXPANTIONT JOIN Sei Sikamis 147 + 400 ; ------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara YUDHI ANTARIKSA dan SAMSUL BAHREN ; -------------------------------------------------------------------------------10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebanyak Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2325 K/Pid.Sus/2012
Pertama : 06/Pid.B/TPK/2011/PN.Jbi
Statistik9318