Putusan PN DEMAK Nomor 138/Pid.Sus/2015/PN Dmk |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2015/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Ropik |
Hakim Anggota | Yuri Adriansyah, Benny Yoga Dharma |
Panitera | Gabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Thomas Haryono Bin Hadi Wasito dan Terdakwa II. Mukti Haryanto Bin Suharsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis shabu) lengkap dengan pipet kaca dan sedotannya ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu perdananya 081390424131 Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pid.Sus/2016/PT SMG
Kasasi : 804 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 138/Pid.Sus/2015/PNDmk
Statistik646