Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Bsk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2015/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Meri Yenti, Dewiyanti |
Panitera | Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I HENDRIK Pgl TAEN, Terdakwa II ADI HERMANSYAH Pgl ADI bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HENDRIK Pgl TAEN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II ADI HERMANSYAH Pgl ADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) Paket Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengak plastik bening.- 1 (satu) batang / lenting Narkotika jenis Ganja yang digulung dengan kertas rokok Djisamsu.- 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari :a. 6 (enam) paket dibungkus dengan plastik bening;b. 1 (satu) paket dibungkus dengan kertas timah rokok warna kuning;- 1 ( satu ) unit timbangan Digital warna Hitam;- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna warna putih;- 1 (satu) bungkus Paper Rokok merk Mars brand;- 11 (sebelas) buah Plastik bening;- 1 (satu) buah Plastik Warna Biru bertulisan china;- 1 (satu) Unit Handphone Merk advan warna hitam- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Putih- 2 (dua) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam- 1 (satu) Unit Handphone Merk Mito warna hitamDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Devi Arianto Pgl.Depi Alias Epi Talua;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2235 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 17/Pid.Sus/2015/ PN.Bsk
Statistik767