Putusan PN MEDAN Nomor 442/Pdt.G/2016/PN Mdn |
|
Nomor | 442/Pdt.G/2016/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johny.j.h.simanjuntak |
Hakim Anggota | Erintuah Damanik, M.h Sabarulina Ginting |
Panitera | - Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI : Dalam Provisi :- Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijverklaard);Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum berupa Akta Hibah No. 24/2015 tertanggal 21 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Indra Sakti Tarigan, SH Notaris/PPAT di Medan;3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2011 atas nama RINA WATI Br PERANGIN ANGIN yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Medan;4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad);5. Menyatakan dan menetapkan demi hukum bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di jalan Ngumban Surbakti, Lingkungan II, Kelurahan sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan seluas 328 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan raya Ngumban Surbakti- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mes GKPS- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Marhen Ginting- Sebelah Barat berbatasan dengan Mes GKPS6. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah seluas kurang lebih 328 M2 yang terletak di Jalan Ngumban Surbakti, Lingkungan II, Kelurahan sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dalam keadaan kosong, aman dan bebas dari sengketa dengan pihak manapun;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dibayar tunai dan langsung kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan bebas dari sengketa dengan pihak manapun;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklraard) ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat Gugatan Perkara ini dibacakan ditaksir sebesar Rp.1.264.000,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pdt.G/2016/PN Mdn
Statistik8821