- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah menurut Hukum semua Surat Pernyataan Hibah Wasiat dari almarhum Bahrawi Alias H.Syafi?i kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah terhadap Akta dan Surat Pernyataan Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengerjakan dan menguasai objek sebagaimana yang tertera dalam Surat Pernyataan Hibah Wasiat dan Surat Jual Beli, tanpa beban apapun, segera setelah Putusan ini di ucapkan dan bila mana perlu dengan bantuan alat negara yaitu Polisi;
- Menyatakan tidak sah pelaksanaan pengikatan pernyataan sewa dibawah tangan yang dibuat oleh Tergugat dengan almarhum Bahrawi Alias H.Syafi?i tertanggal 10 Juni 2015;
- Memerintahkan kepada Tergugat terhadap Perjanjian Sewa tertanggal 10 Juni 2015, tersebut untuk tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan dalam perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Bdw |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masridawati.br Hakim Anggota Daniel Mario |
Panitera | Panitera Pengganti: Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi / Dalam Rekonvensi : Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.581.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2020/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2020/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Bdw
Statistik2065