Putusan PN TANGERANG Nomor 1806/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1806/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Syamsudin, Roedy Suharso |
Panitera | Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Sutrisno bin alm Sarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersama-sama menjual barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutrisno bin alm Sarim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) serta denda sebesar Rp64.741.120,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit handphone merk NOKIA 200 tipe RM 761, IMEI 1: 359348041832502, IMEI 2: 259348041832510, SIM CARD Nomor 085780272155;1 unit handphone merk NOKIA X2-01 Tipe RM-709, IMEI 358615048434479, SIM CARD Nomor 0867802772153;652 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Sekarmadu SMD putih tidak dilekati pita cukai;600 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Sekarmadu SMD bold hitam tidak dilekati pita cukai;1.409 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk GLS Sport Menthol di lekati pita cukai diduga palsu;304 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Surya Gudang Garam Putih dilekati pita cukai di duga palsu;240 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Surya Gudang Garam Hitam dilekati pita cukai diduga palsu;128 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Boss Mild dilekati pita cukai diduga palsu;540 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Gudang Garam dilekati pita cukai diduga palsu;44 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Hero dilekati pita cukai diduga palsu;22 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk New Fel Super dilekati pita cukai diduga palsu;20 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Dun Mild dilekati pita cukai diduga palsu;155 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk New GLS Sport dilekati pita cukai diduga palsu;224 bungkus @ 21 batang Rokok SKM merk Fred Super dilekati pita cukai diduga palsu;2 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Nidji dilekati pita cukai diduga palsu;4 bungkus @ 16 batang Rokok SKM merk Super Hero Hijau dilekati pita cukai diduga palsu;3 bungkus @ 16 batang Rokok SKM merk Super Hero Biru dilekati pita cukai diduga palsu;12 bungkus @ 16 batang Rokok SKM merk L dilekati pita cukai diduga palsu;1 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk Lea dilekati pita cukai diduga palsu;7 bungkus @ 20 batang Rokok SKM merk GLS Sport dilekati pita cukai diduga palsu;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Ghozali HM bin (alm) Hambali als Jali;1 (satu) unit motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi B6973 NPV beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Romsriyah;1 (satu) buah anak kunci motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi B 6973 NPV;1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Romsriyah;Dikembalikan kepada terdakwa Romsriyah melalui terdakwa Sutrisno bin alm Sarim; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1806/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik20241